Assalamualaikum, sampurasun baraya inves..
•
Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Izin Lingkungan dan Izin PPLH (Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Izin Pembuangan Limbah Cair) tidak lagi diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat, sebagai gantinya diterbitkan Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
•
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 527 huruf a, bahwa Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
•
Mari kita menjaga lingkungan!!
@hengkykurniawan
@humas_kbb
@dlh_kbb
#pp22tahun2021
#penanamanmodal
#perizinan
#dpmptsp
#kabbandungbarat
#bandungbaratberkah
#berkah